Hizbut Tahrir Indonesia Dipandang dari Berbagai Perspektif

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 15 September 2020 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR M. Kapitra Ampera SH MH, Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI). /Instagram/@m.kapitraampera/

DR M. Kapitra Ampera SH MH, Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI). /Instagram/@m.kapitraampera/

Bukanlah option atau pilihan dalam penentu hukum sepanjang disepkati secara bersama. Hizbut Tahrir juga menentang nasionalisme dan konsep negara-bangsa.

Nasionalisme dianggap bertentangan dengan khilafah dan persaudaraan Islam sedunia serta dianggap haram karena kontraproduktif dengan sitem khilafah global yang mereka cita-citakan akan tegak dalam sebuah daulah Islamiyyah (negara Islam) yang sentralistik.

Bahwa, dalam pelaksanaan penyebaran ajaran/dawah di Hizbut Tahrir memiliki 3 tahapan:

Pertama, tahapan pembinaan dan pengkaderan yang mempercayai pemikiran Hizbut Tahrir (Marhalah Tatsqif). Di Indonesia Penyebaran ideologi ini disebarkan dengan kegiatan lingkar studi (halaqah), dialog-dialog, dan literatur yang disebar melalui buletin, jurnal dan situs-situs Internet.

Kedua, tahapan interaksi dan perjuangan agar umat ikut memikul kewajiban berdakwah, dan mewujudkan tujuan dalam realitas kehidupan (marhalah tafa’ul wal kifah). Dalam tahap ini dilakukan strategy pemikiran (shiraul fikr),  perlawanan politis (kifah siyasi), dan meraih dukungan (Tholabun Nushroh) pada orang-orang yang berpengaruh (ahlul quwwah). Kondisi politik dan perekonomian juga turut menjadi narasi yang menyimpangi usaha pemerintah sehingga dibentuk opini peradaban saat ini terpuruk akibat ketiadaan Khilafah dan penjajahan ideologi kafir.

Ketiga,tahapan pengambilalihan kekuasaan (Marhalah Istilam Al-Hukm) untuk penerapan Hukum Islam ke Seluruh Dunia.

Berita Terkait

Ketika Layar TV Membesar, Apa yang Sebenarnya Kita Butuhkan?
Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:34 WIB

Ketika Layar TV Membesar, Apa yang Sebenarnya Kita Butuhkan?

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB