Bukanlah option atau pilihan dalam penentu hukum sepanjang disepkati secara bersama. Hizbut Tahrir juga menentang nasionalisme dan konsep negara-bangsa.
Nasionalisme dianggap bertentangan dengan khilafah dan persaudaraan Islam sedunia serta dianggap haram karena kontraproduktif dengan sitem khilafah global yang mereka cita-citakan akan tegak dalam sebuah daulah Islamiyyah (negara Islam) yang sentralistik.
Bahwa, dalam pelaksanaan penyebaran ajaran/dawah di Hizbut Tahrir memiliki 3 tahapan:
Pertama, tahapan pembinaan dan pengkaderan yang mempercayai pemikiran Hizbut Tahrir (Marhalah Tatsqif). Di Indonesia Penyebaran ideologi ini disebarkan dengan kegiatan lingkar studi (halaqah), dialog-dialog, dan literatur yang disebar melalui buletin, jurnal dan situs-situs Internet.
Kedua, tahapan interaksi dan perjuangan agar umat ikut memikul kewajiban berdakwah, dan mewujudkan tujuan dalam realitas kehidupan (marhalah tafa’ul wal kifah). Dalam tahap ini dilakukan strategy pemikiran (shiraul fikr), perlawanan politis (kifah siyasi), dan meraih dukungan (Tholabun Nushroh) pada orang-orang yang berpengaruh (ahlul quwwah). Kondisi politik dan perekonomian juga turut menjadi narasi yang menyimpangi usaha pemerintah sehingga dibentuk opini peradaban saat ini terpuruk akibat ketiadaan Khilafah dan penjajahan ideologi kafir.
Ketiga,tahapan pengambilalihan kekuasaan (Marhalah Istilam Al-Hukm) untuk penerapan Hukum Islam ke Seluruh Dunia.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Selanjutnya





