Humor Gus Dur, Multikulturalisme – Inklusif vs Sektarianisme – Inklusif

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 22 September 2020 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Presiden Indonesia keempat,  Abdurrahman Wahid. (Foto : Muslimobsession.com)

Mantan Presiden Indonesia keempat, Abdurrahman Wahid. (Foto : Muslimobsession.com)

Contoh lain pelanggaran maksim kualitas adalah penuturan GD tentang pidato sambutan seorang kiai desa kepada rombongan bupati yang berkunjung ke pondok pesantrennya (Adnan, 2000 4-5).

“Bapak Bupati yang terhormat,” katanya, “kami sudah membangun beberapa kamar mandi dan saudara-saudaranya.” Pada kesempatan makan bersama, Pak Bupati berbisik menanyakan maksud kamar mandi dan saudara-saudaranya itu. Kiai menjawab, “Maksudnya beberapa WC, Pak. Tapi rasanya kok tidak enak kalau ngomong WC…”

Di samping itu, “kegemaran” GD saat membuat pernyataan tentang siapa dalang kerusuhan dengan menyebut inisial nama orang dapat juga ditunjuk sebagai pangkal terjadinya pelanggaran maksim ini. Misalnya, ketika GD pernah menyatakan bahwa kerusuhan Ambon didalangi oleh provokator berinisial “Mayjen K”.

Kontan, Mayjen Kivlan Zein merasa terserempet dan marah. Ternyata, menurut GD, “Mayjen K” itu bukan Mayjen Kivlan, melainkan “Mayjen Kunyuk” (kera, Jawa) (Basyaib & Hermawan, 2000).

Saat sebelumnya, GD pernah menuduh “ES” sebagai dalang kerusuhan dan pembunuhan massal di Banyuwangi. Kontan tokoh-tokoh yang merasa namanya berinisial ES, seperti Emil Salim, Edi Sudrajat, Eki Syahruddin, merasa tersodok, bahkan Eggi Sujana marah besar pada GD.

Ternyata kemudian, menurut GD, ES itu “Eyang Suharto”. Ketidaklengkapan informasi inilah pangkal pelanggaran maksim kuantitas.

Jika orang merasa dituduh, ini tidak aneh sebab berdasarkan implikatur pertuturan dan implikatur konvensional (Samsuri, 1997) yang menjadi konteks pembicaraan, hal itu sangat dimungkinkan. Hal ini pulalah yang memicu HGD.

Maksim kedua yang harus dipenuhi seorang penutur adalah maksim kualitas. Di sini penutur harus menyampaikan informasi dengan alasan yang tidak salah dan bukti yang cukup serta benar. Bagaimana maksim ini diperlakukan dalam HGD? Perhatikan wacana (6) berikut.

  • Seorang kiai mengambil ayam santrinya, memotong, dan memakan¬nya bersama-sama para santri. Santri pemilik ayam datang mengadu, “Pak Kiai, ayam saya hilang.” Kiai menjawab, “Oh, iya. Saya barusan telah memotong ayam. Tapi yang saya potong itu ayamnya Gusti Allah.” Sang santri pun terdiam.

Besoknya, santri itu “mencuri” kambing milik kiai. Kambing itu dipotong, dimasak ramai-ramai. Tahu kambingnya lenyap, kiai melakukan penyelidikan. “Hayo, siapa yang mencuri kambing saya?”

Sang santri menjawab kalem, “Saya memang mencuri kambing, Kiai. Tetapi, kambing itu kambingnya Gusti Allah.”

Sang Kiai menyahut loyo, “Sekalipun milik Allah, tetapi ya jangan yang besar-besar begitu …!” (Adnan, 2000: 6)

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru