Wacana (13) menggambarkan dua hal pelanggaran prinsip kesantunan: pertama, antarpenjaga tempat ibadah dan kedua, ketidaksantunan antara para penjaga rumah ibadah dan Tuhan.
Sulitnya pencapaian kata sepakat tentang perbandingan berapa untuk Tuhan dan berapa buat tempat ibadah terjadi karena:
(a) semua penjaga rumah ibadah tidak mencoba memaksimalkan keuntungan sekaligus meminimalkan kerugian untuk pihak lain (pelanggaran maksim kebaikhatian);
(b) semua penjaga rumah ibadah tidak mencoba memaksimalkan kerugian sekaligus meminimalkan keuntungan untuk diri mereka sendiri (pelanggaran maksim kemurahhatian). Sulitnya kesepakatan tentang bagaimana menentukan teknik pembagian uang terjadi karena:
(c) tiap-tiap penjaga rumah ibadah tidak mencoba memaksimalkan penghormatan dan sekaligus meminimalkan ketidakhormatan untuk penjaga lain (pelanggaran maksim penerimaan);
(d) setiap penjaga rumah ibadah tidak mencoba memaksimalkan ketidakhormatan sekaligus meminimalkan kehormatan untuk diri penjaga sendiri (pelanggaran maksim kerendahhatian); dan
(e) setiap penjaga rumah ibadah tidak mencoba memaksimalkan kecocokan sekaligus meminimalkan ketidakcocokan pendapatnya dengan pendapat penjaga lain (pelanggaran maksim kecocokan).
Dengan wacana HGD (13) ini tampaknya GD ingin menyentil kerukunan antarumat dan antarpemuka agama yang akhir-akhir ini terkoyak menyedihkan.
Sulitnya kesepakatan antarpenjaga tempat ibadah pada kutipan (13) tampaknya juga mencerminkan eksklusivitas, arogansi, dan klaim monopoli kebenaran keyakinan agamanya sendiri-sendiri (Wahid, 1998; 1999).
Baca Juga:
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%
Tampaknya, GD juga ingin memberikan parodi satiris bahwa materialistis (“mata duitan”) yang profan sekularistik pun sudah merambah ke lembaga formal keagamaan yang sakral.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 Selanjutnya






