Dalam cara pandang Brown dan Levinson (Levinson, 1995), yang diprioritaskan adalah menyelamatkan jiwa si sakit; soal partai, agama, sekte, aliran, … nomor sekian belas sebab menyelamatkan jiwa demikian pentingnya.
Jika toh ada kepentingan untuk mengajukan pertanyaan, pertanyaan itu haruslah bersangkutan dengan terapi penyelamatan jiwa pemuda korban kecelakaan itu. Itu pun kalau keadaan memungkinkan ditanya.
Dalam wacana (20), maksud korban mengatakan kalimat terakhir “Saya P …” mungkin, seandainya tidak keburu pingsan, adalah PKB, tetapi mungkin juga PPP, PNU, atau pun PKU. Pembaca pun terpancing untuk menyusun interpretasi lebih lanjut, seandainya P-nya selain PKB, boleh jadi korban itu ditinggalkan begitu saja.
Akan tetapi, sasaran GD melontarkan HGD adalah masyarakat Indonesia yang masih tercengkeram oleh nilai-nilai sektarianisme keagamaan, primordialisme kedaerahan, kepartaian,
ideologi, aliran, dll. (Wahid, 1998; 1999). Jika orang terhegemoni oleh pikiran sektarian, jiwa manusia pun mudah dinomorduakan (Wahid, 2000). Kemanusiaan, pluralitas, multikulturalisme, dan inklusivitas adalah obsesi GD.
Maka, menghadapi sekelompok kaum yang masih eksklusif dan sektarianistik seperti ini, GD pun mengkritiknya, bukan dengan bahasa emosional, tetapi dengan lelucon khasnya: HGD. Begitulah pada dasarnya humor Gus Dur menggelar spirit multikulturalisme-inklusif vs sektarianisme-inklusif
BEBERAPA AGENDA KE DEPAN
Dari pembahasan panjang lebar di muka, dapat ditarik beberapa simpulan.
(i) HGD tidak memenuhi maksim tutur Grice, baik maksim kuantitas, kualitas, relevansi, maupun maksim cara; keempat maksim dilanggarnya.
Baca Juga:
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%
(ii) HGD tidak memenuhi prinsip kesantunan Leech, baik maksim kebaikhatian, kemurahatian, peneri¬maan, kerendahhatian, kecocokan, dan maksim simpati; dengan demikian, tidak satu pun maksim kesantunan yang tidak dilanggar.
(iii) HGD tidak sesuai dengan parameter pragmatik Brown & Levinson, baik parameter jarak sosial, status sosial, maupun peringkat tindak tutur; ketiga-tiganya dilanggar. Dengan kata lain, dalam wacana HGD terjadi pelanggaran terhadap tiga belas rambu-rambu tindak tutur.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 Selanjutnya






